Tolak RUU Ormas, Dukung RUU Perkumpulan
Senin, 18 Februari 2013 – 21:44 WIB

Tolak RUU Ormas, Dukung RUU Perkumpulan
Permasalahan menurut Ronald, diantaranya terlihat dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah kepada DPR, dimana definisi Ormas cenderung menyamaratakan jenis dan kriteria. Mulai dari organisasi profesi, komunitas hobi dan minat (fans club, kelompok arisan, suporter sepak bola, dan lain-lain, red), yayasan, perkumpulan, hingga yang berbasis massa.
Namun setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, rapat paripurna DPR di Februari 2013 menurut Ronald, kemungkinan mengagendakan pengesahan RUU Ormas guna menggantikan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1985. (gir/jpnn)
JAKARTA – Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) menuntut pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menghentikan pembahasan Rancangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG
- Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar