Tolak Voting Tertutup RUU Pemilu, Tjahjo: Saya Pernah Lama di DPR

Tolak Voting Tertutup RUU Pemilu, Tjahjo: Saya Pernah Lama di DPR
Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yassona H Laoly. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak setuju jika voting tertutup dilakukan dalam pengambilan keputusan RUU Pemilu, pada rapat paripurna DPR, Kamis (20/7).

Dia menegaskan, sesuai aturan yang ada voting tertutup bisa dilakukan untuk memutuskan pemilihan orang, bukan pembahasan UU.

"Aturan yang ada voting tertutup itu kalau menyangkut orang. Ini UU bukan memilih orang. Saya lama di DPR," kata politikus yang pernah lebih 30 tahun menjadi anggota DPR itu di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7).

Dia memastikan, pemerintah maupun partai pendukung tidak akan berubah sikap. Mereka tetap mengusulkan presidential threshold (PT) 20 persen.

Menurut dia, pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) merupakan kerja bersama DPR dan pemerintah. Karena itu pandangan DPR dan pemerintah harus disatukan.

Pemerintah berpendapat hal-hal yang sudah baik perlu ditingkatkan atau dipertahankan. Misanya soal PT 20 persen. Ini sudah digunakan dua kali pilpres dan dijamin UU. Mahkamah Konstitusi (MK) juga tidak mempermasalahkannya. "Itu desainnya pembuat UU yang sudah baik, kenapa diturunkan lagi?" ujarnya.

Dia kembali menegaskan, dua kali pilpres menggunakan PT 20 persen tidak masalah. Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu membantah ngototnya pemerintah memperjuangkan PT 20 persen adalah untuk menciptakan calon presiden tunggal. "Takut calon tunggal? Tidak ada," tegasnya.

Dia berharap dan yakin pengambilan keputusan di paripurna ini tidak ditunda lagi. Sebelumnya, ada usulan pengambilan keputusan ditunda Senin pekan depan. "Saya masih percaya dengan DPR, dengan lobi tahap dua sampai jam delapan malam nanti," katanya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak setuju jika voting tertutup dilakukan dalam pengambilan keputusan RUU Pemilu, pada rapat paripurna

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News