Tolong Disimak! Pemprov Jabar Perpanjang Masa PSBB Proporsional di Bodebek
jpnn.com, DEPOK - Masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi (Bodebek) diperpanjang hingga 31 Agustus 2020.
Menyusul terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat, Nomor:443/Kep.441-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional setelah terbitnya Kepgub.
Tentunya dengan menyesuaikan level kewaspadaan daerah.
"Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud dalam keterangan resmi, Selasa (18/8).
Menurut Daud, perpanjangan masa PSBB wilayah Bodebek setelah mengacu dua hal.
Pertama setelah melihat kajian dari para ahli epidemologi.
Kedua, diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov Jawa Barat memperpanjang masa PSBB proporsional di Bodebek, lantas sampai kapan masa pemberlakuannya? Berikut penjelasannya.
- Prof Endang Soetari Sebut Nama KH Abdul Halim Paling Tepat untuk Bandara Kertajati
- Gandeng JICA, Kemenko Perekonomian Optimalkan Kerja Sama Pembangunan di Kawasan Rebana
- Lingkungan Kerja Aman, PPLI Raih Penghargaan Pencegahan AIDS dari Pemprov Jabar
- P&G Bantu Jaga Lingkungan Hidup Melalui Kegiatan Circular Economy bersama Masyarakat
- Pemprov Jabar-BJB Canangkan Literasi dan Inklusi Pasar Modal kepada ASN
- Kolaborasi dengan Pemprov Jabar, BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Hunian Griya