Tolong, Jangan Lecehkan Mahkamah Agung

Tolong, Jangan Lecehkan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

Sudah menjadi fakta hukum bahwa MA telah membebaskan SAT karena tidak terbukti ada unsur pidana dalam keputusannya sebagai Kepala BPPN memberikan Surat Keterangan Lunas (SKL) tahun 2004 kepada Sjamsul Nursalim (SN), pemegang saham BDNI.

Masalah BLBI-BDNI sudah selesai setelah penandatanganan MSAA dan pemberian surat Release and Discharge dari pemerintah kepada Sjamsul Nursalim pada 1999.

Pembebasan SAT oleh para hakim agung semestinya secara otomatis menggugurkan dakwaan terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim (IN), yang didakwa melakukan tindakan pidana bersama-sama SAT. SN dan IN seharusnya dibebaskan dari dakwaan karena hal itu berpotensi melanggar hak-hak asasinya. (dil/jpnn)


Berbagai kritik dan serangan terhadap Mahkamah Agung (MA) sudah menjurus pada pelecehan terhadap institusi peradilan tertinggi


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News