Tolong, Jangan Sebut Honorer K2 yang Ikut PPPK sebagai Pengkhianat

Tolong, Jangan Sebut Honorer K2 yang Ikut PPPK sebagai Pengkhianat
Para peserta tes PPPK Pemprov Kalsel menunggu tim teknis menormalkan server. Foto: SUTRISNO/RADAR BANJARMASIN/JPNN.com

Di satu sisi, honorer K2 lain menghujat kawan-kawannya yang ikut tes PPPK. Mereka menyebut tekannya yang ikut tes PPPK sebagai pengkhianat. Antara kata dan perbuatan tidak sejalan.

"Sedih rasanya honorer K2 kini terpecah belah. Pemerintah memang hebat, bisa memecah kesolidan honorer K2 sejak 2018. Saat itu pemerintah hanya memberikan peluang bagi honorer K2 yang usianya di bawah 35 tahun ikut tes CPNS. Hal ini diulang lagi pada rekrutmen PPPK tahun ini," beber Eko yang juga korwil PHK2I Jawa Timur.

Hujatan demi hujatan yang ditujukan kepada honorer K2 peserta tes PPPK termasuk Ketum PHK2I Titi Purwaningsih tidak bersambut. Mereka yang ikut tes hanya diam seribu bahasa.

Anggota Tim 9 PHK2I Nur Baitih meminta agar tidak menyalahkan honorer K2 yang ikut tes PPPK. Jangan menuduh honorer K2 yang ikut PPPK itu pengkhianat, pendusta, dan lainnya.

Dia mengklaim perjuangan akan tetap berjalan. PPPK hanya bagian dari proses menjadi PNS.

"Saya enggak sepaham dan enggak setuju jika bilang teman-teman yang ikut PPPK itu pengkhianat, pendusta, dan lainnya. Toh sampai saat ini ibu ketum dan saya masih bergerak agar bisa jadi PNS," ucapnya.

Setiap pergerakan, menurut dia, tidak mesti diumbar. Saat ini sedang dibuat resume kebijakan PPPK. Mengingat dari hasil tes PPPK ternyata banyak masalah di lapangan. Ini yang harus dirangkum dan dilaporkan baik ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), presiden, dan DPR RI.

"Alhamdulillah semua sudah teragendakan untuk bisa menyampaikan langsung. Begitu juga dengan Kantor Staf Presiden (KSP). Mengeluh saja tidak bisa menyelesaikan masalah tanpa ada gebrakan nyata," tuturnya.

Honorer K2 mulai terpecah lantaran banyak yang ikut tes PPPK, sebagian mengecam rekannya yang ikut tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News