Tolong Pahami Aturan sebelum Menikahi WNA
Mereka diundang untuk mendengarkan penjelasan dari keimigrasian serta dinas kependudukan dan catatan sipil.
Materi yang disampaikan seputar prosedur perizinan dan persoalan yang bisa terjadi.
Satiawan menyatakan, pelaku perca jarang mengurus permasalahan administrasi sendiri. Mereka sering memasrahkannya kepada para agen.
Akibatnya, banyak perca yang tidak paham persoalan. Ketika ada masalah, mereka merasa dirugikan.
''Paling menonjol status kewarganegaraan anak setelah berusia 18 tahun,'' ucapnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkot Surabaya Suharto Wardoyo menegaskan, perca yang tidak tercatat resmi akan merugikan.
Fakta itu sering terjadi di Indonesia. Dia justru mengapresiasi WNA yang hendak menikah dengan WNI.
Mereka berinisiatif memenuhi persyaratan administrasi. ''Kami imbau agar WNI juga meniru WNA yang tertib administrasi,'' katanya. (riq/c15/oni/jpnn)
Ada aturan perkawinan campuran yang harus dipenuhi
Redaktur & Reporter : Natalia
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- Kapolres Siak Manfaatkan Teknologi Drone untuk Mengawasi Pengamanan Unjuk Rasa Hari Buruh