Tolong Pahami Aturan sebelum Menikahi WNA

Tolong Pahami Aturan sebelum Menikahi WNA
Buku nikah. Foto: JPG

Mereka diundang untuk mendengarkan penjelasan dari keimigrasian serta dinas kependudukan dan catatan sipil.

Materi yang disampaikan seputar prosedur perizinan dan persoalan yang bisa terjadi.

Satiawan menyatakan, pelaku perca jarang mengurus permasalahan administrasi sendiri. Mereka sering memasrahkannya kepada para agen.

Akibatnya, banyak perca yang tidak paham persoalan. Ketika ada masalah, mereka merasa dirugikan.

''Paling menonjol status kewarganegaraan anak setelah berusia 18 tahun,'' ucapnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkot Surabaya Suharto Wardoyo menegaskan, perca yang tidak tercatat resmi akan merugikan.

Fakta itu sering terjadi di Indonesia. Dia justru mengapresiasi WNA yang hendak menikah dengan WNI.

Mereka berinisiatif memenuhi persyaratan administrasi. ''Kami imbau agar WNI juga meniru WNA yang tertib administrasi,'' katanya. (riq/c15/oni/jpnn)


Ada aturan perkawinan campuran yang harus dipenuhi


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News