Tolong Selesaikan Kasus yang Curangi Petani Tebu

Tolong Selesaikan Kasus yang Curangi Petani Tebu
Gula rafinasi.

Namun, langsung menjual ke pasar setelah diganti karung yang berlogo PT Lyus.

"Sementara PT DSI langsung menjual gula rafinasinya ke pasar. Kasus penyimpangan gula rafinasi ini kini ditangani oleh Direktorat Tipideksus Bareskrim MabesPolri," imbuhnya.

Dalam kasus PT Lyus sudah pada tahap penyidikan, sedangkan untuk kasus PT DSI masuk tahap penyelidikan.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari pelaporan APTRI tentang gula impor milik Bulog tanpa SNI.

Dalam pengembangannya, Bareskrim Mabes Polri menemukan dua kasus yang kami sampaikan di atas.

Terkait permasalahan tersebut DPN APTRI menyampaikan tuntutan kepada pemerintah sebagai berikut:

1. Kasus penyimpangan gula rafinasi terus menerus terjadi bahkan cenderung meningkat. Oleh karena itu, kami mendesak Kementerian Perdagangan agar menindak tegas perusahaan gula rafinasi yang terbukti melakukan penyimpangan. Kasus serupa ini sangat menyengsarakan petani dan merugikan perekonomian nasional.

2. Menuntut Kementerian Perdagangan membuat mekanisme kontrol baru terhadap industri gula rafinasi, agar kasus perembesan/penyimpangan gula rafinasi tidak terus menerus terjadi.

JPNN.com--Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) mendukung penuh langkah Bareskrim Mabes Polri untuk secepatnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News