Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!

Karena itu, kata Tom Lembong, tuduhan dirinya melanggar UU Perlindungan Petani dapat disangkal.
Pasalnya, petani justru merasa senang dengan situasi pasar di masa kepemimpinannya sebagai Mendag (2015-2016).
“Harga patokan itu kan HPP. Jadi dipatok oleh mereka supaya melindungi petani. Tapi bahwa petani dengan mudah bisa menjual gula atau tebunya di atas harga itu, sampai PPI itu enggak kebagian. Berarti petani happy-happy saja, ya tidak ada masalah. Jadi jelas tidak ada pelanggaran UU Perlindungan Petani,” paparnya.
Tom juga menanggapi tuduhan lain yang menyebutkan dirinya mengeluarkan kebijakan impor gula saat pasar sedang surplus.
Dia menjelaskan pada 2015 hingga 2016, Indonesia justru tidak mengalami surplus gula.
Hal ini berdasarkan risalah rapat koordinasi Kemenko Perekonomian di akhir 2015.
“Kejaksaan menuduh saya melakukan impor gula pada saat Indonesia surplus, padahal pada waktu itu kita kekurangan gula di pasar,” ujar Tom
Hal lain yang mendasari dikeluarkannya izin impor gula saat itu adalah karena PPI gagal mencapai target 200 ribu ton dan tak mendapatkan gula dari petani karena harganya lebih murah.
Mantan Mendag Tom Lembong menepis tudingan yang menyebut dirinya melanggar UU Perlindungan Petani di persidangan yang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- Kenaikan Harga Emas Turut Memengaruhi HPE Konsentrat Tembaga