Tommy Bisnis Sabu di SPBU

Tommy Bisnis Sabu di SPBU
Tommy Bisnis Sabu di SPBU
Tersangka dikenai pasal 114 junto pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun kurungan penjara.(cah/jpnn)

SAMPIT - Membawa 23 poket sabu-sabu, membuat Tommy Montanah alias Tommy (24), warga Jalan Perkutut Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Sampit


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News