Tommy Bisnis Sabu di SPBU
Senin, 19 Maret 2012 – 01:10 WIB

Tommy Bisnis Sabu di SPBU
Tersangka dikenai pasal 114 junto pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun kurungan penjara.(cah/jpnn)
Baca Juga:
SAMPIT - Membawa 23 poket sabu-sabu, membuat Tommy Montanah alias Tommy (24), warga Jalan Perkutut Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Sampit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perampok Modus Pecah Kaca Gasak Rp 350 Juta Milik Warga Madiun
- Sebut Anarko Musuh Bersama, Kapolda Jabar: Mereka Bengis
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang