Tommy Bisnis Sabu di SPBU
Senin, 19 Maret 2012 – 01:10 WIB
Tersangka dikenai pasal 114 junto pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun kurungan penjara.(cah/jpnn)
Baca Juga:
SAMPIT - Membawa 23 poket sabu-sabu, membuat Tommy Montanah alias Tommy (24), warga Jalan Perkutut Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Sampit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Chaowalit Buronan Bandar Narkoba Asal Thailand Ditangkap di Bali
- Polisi Tembak Pencuri TBS, Pelaku Tewas, Kombes Erlan Munaji Beber Kronologi
- Ratusan Orang Tertipu Investasi Bodong di Bali, Bali Associates Dukung Penegakan Hukum
- Begal Sadis di Medan Ini Ditangkap Polisi, Lihat Kakinya
- Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakarta Barat Terancam Jadi Tersangka
- Biadab, Oknum Polisi Setubuhi Bocah 8 Tahun