Tompi dan Rocky Gerung Bersaksi, Ratna Sarumpaet: Enggak Penting
Selasa, 23 April 2019 – 14:05 WIB
Dalam kasus ini Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cuy/jpnn)
Baca Juga:
Ratna Sarumpaet menilai kesaksian Tompi dan Rocky Gerung sudah tidak diperlukan lagi. Apalagi Ratna sudah mengaku bersalah karena berbohong.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 4 Tahun Kepergian Glenn Fredly, Tompi: Kami Rindu
- Tompi Mengenang 4 Tahun Kepergian Glenn Fredly
- Pernyataan Terbaru Rocky Gerung soal Elektabilitas Capres & Demokrasi, Menyasar Siapa nih?
- Rocky Sebut Aksi Tolak Dinasti di 899 Kampus Bentuk Desakan Agar Jokowi Dimakzulkan
- Siapa Unggul di Debat Mahfud vs Gibran? Begini Analisis Rocky Gerung
- Bareskrim Sudah Garap 61 Saksi di Kasus Hoaks Rocky Gerung