TOP! Mabes Polri Tak Keberatan KPK Jemput Paksa Anggotanya

TOP! Mabes Polri Tak Keberatan KPK Jemput Paksa Anggotanya
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Agus Rianto. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - ‎Tiga anggota Polri yang jadi saksi kasus suap peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Jakarta Pusat tak kunjung mengindahkan panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Fauzi Hadi Nugroho, Andi Yulianto, dan Dwianto Budiawan. Sejauh ini, mereka sudah dua kali mereka mangkir tanpa alasan yang jelas.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Agus Rianto menyesalkan mangkirnya ketiga orang itu dari panggilan KPK. Dia pun pastikan Mabes Polri akan membantu KPK untuk menghadirkan mereka pada pemanggilan selanjutnya.

"Kami masih menunggu info lebih lanjut dari KPK, pada prinsipnya kita mendukung semua proses pelaksanaan tugas yang dilakukan KPK," kata Agus di MabesPolri, Jakarta, Senin (30/5).

Seharusnya, kata Agus, siapapun apabila dihadapkan dengan panggilan hukum, harus hadir dan mengikuti jalannya pemeriksaan.

Lebih lanjut Agus mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti‎ apabila ketiganya ditetapkan bersalah oleh KPK. "Kami memberikan kesempatan seluas-luasnya pada KPK untuk melakukan penyelidikan termasuk juga penyidikan kalau misalnya ada dugaan pelanggaran tentunya kami akan lakukan proses lebih lanjut," ujar dia.

Sementara itu, mengenai kemungkinan adanya panggilan paksa untuk menghadirkan ketiga anggota Korps Bhayangkara itu, Agus tak mempermasalahkan. Dia pastikan tidak akan ada intervensi terhadap KPK dalam melakukan penegakan hukum.‎

"Iya terus (komunikasi) tapi kan memang kami tidak bisa intervensi proses itu, prinsipnya kami dukung proses teman-teman KPK," pungkas Agus.‎ (Mg4/jpnn)‎


JAKARTA - ‎Tiga anggota Polri yang jadi saksi kasus suap peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Jakarta Pusat tak kunjung mengindahkan panggilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News