Top Markotop! Penimbunan BBM Ilegal di Daerah Ini Digerebek

Top Markotop! Penimbunan BBM Ilegal di Daerah Ini Digerebek
Pelaku penimbunan BBM ilegal saat ditagkap, Selasa (5/1). Foto: Riau Pos / JPNN

jpnn.com - PEKANBARU - Polresta Pekanbaru menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat penimbunan bahan bakar minyak. Selain menangkap dua orang, sebanyak 10 ton campuran  bensin dan minyak tanah, disita sebagai barang bukti.

Rumah berukuran besar dengan dua lantai itu kabarnya milik oknum polisi yang bertugas di Polres Kuansing. Namun belakangan, rumah di Jalan Gajah Mungkur, Tenayanraya itu disewa HR, seorang perempuan warga Sei Kijang, Pelalawan.

Selain HR, petugas juga menahan seorang pria berinisial Un (38). Dia diduga sopir. 

Kapolresta Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat menyatakan, penggerebekan berawal informasi dari masyarakat. Kemudian penyelidikan dilakukan hampir sebulan.

Setelah memastikan informasi tersebut benar, polisi langsung melakukan penggerebekan ke tempat kejadian perkara. Alhasil, ditemukan 10 ton minyak, dua mesin pompa air, becak motor merek Viar, becak motor Fulsar, 11 tanki penampungan berukuran besar dan tiga karung serbuk bahan kimia untuk menjernihkan minyak. Kesemuanya kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Menurut RH, aksi penimbunan sudah dilakukan delapan bulan belakangan. Minyak tanah dan bensin itu didapatnya dari Palembang. Selain kepada warga sekitar, minyak itu juga dijual ke luar kota.

Setiap minggunya, BBM itu masuk sekitar 7.000 liter. Dibawa dari Palembang menggunakan truk. “Beli seharga Rp3.500 dan jual Rp5 ribu,” akunya.

Setelah datang, minyak disalin dari truk. Lalu dicampur dengan bahan kimia. Menurut keterangan tersangka, satu liter bahan kimia biasa digunakan untuk campuran satu tanki minyak.

PEKANBARU - Polresta Pekanbaru menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat penimbunan bahan bakar minyak. Selain menangkap dua orang, sebanyak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News