Top, Polisi Gagalkan Peredaran 7,3 Juta Butir Zenith
jpnn.com, BANJARMASIN - Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan peredaran 7.320.000 butir narkoba jenis Carnophen atau Zenith di sebuah ruko daerah Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, sebanyak sembilan tersangka diamankan dalam penangkapan tersebut.
"Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan berhasil menemukan 7.320.000 butir narkoba jenis Carnophen atau Zenith senilai Rp 10.614.000.000 di dalam sebuah gudang penyimpanan," kata Rikwanto dalam keterangan yang diterima, Jumat (13/10).
Dia menjelaskan, sebelumnya tim Reskrimum Polda Kalsel telah melakukan pengintaian selama dua bulan, hingga pada akhirnya mendapatkan laporan atau informasi. Narkoba disinyalir masuk ke Banjarmasin, dan akan dikirim kembali ke Jawa.
"Penggerebekan gudang penyimpanan obat terlarang yang sudah dicabut izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia ini bertempat di sebuah ruko daerah Banjarmasin, Kalimantan Selatan," kata dia.
Adapun beberapa tersangka yang berhasil diamankan, yakni Anton alias Jarwo (32), M Arief (44), Miftahul Huda (26), M Nurdin (28), Paujan Rahmadani (31), Umar Alkatiri (41), Said Ikhsan Al Bahasim (26), Said Muhammad Habil (26), dan M (53).
"Kami masih lakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba ini," tandas Rikwanto. (Mg4/jpnn)
Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan peredaran 7.320.000 butir narkoba jenis Carnophen atau Zenith di sebuah ruko daerah Banjarmasin, Kalsel.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Polisi Disebut Bekingi Bandar Narkoba di Pekanbaru, Kombes Manang: Jadi Panas Telinga Saya
- Bubarkan Tawuran, 2 Polisi Ditabrak Ambulans, Sopir Positif Narkoba
- Polda Riau Bekuk 7 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita 31 Kg Sabu-Sabu dan 2.387 Butir Ekstasi
- Suami Istri, Adik, dan Teman Diringkus Polisi, 2 Pelaku Residivis
- Kampung Muara Baru Digerebek, Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka Narkoba
- Rutan Tangerang Siap Bantu Polisi Ungkap Warga Binaan yang Terlibat Peredaran Narkoba