Total ASN yang Diperiksa KPK Selama Tiga Hari di Muara Enim

Total ASN yang Diperiksa KPK Selama Tiga Hari di Muara Enim
Setelah tiga hari melakukan pemeriksaan terhadap 12 ASN secara meraton, tim penyidik KPK berbegas pulang. Foto : Ozy/Sumeks.co

Sama seperti sebelumnya penyelidikan tetap digelar tertutup dengan dijaga ketat aparat kepolisian.

Penyelidikan berlangsung cukup lama dan memakan waktu. Hingga pukul 17.42 WIB tim penyidik KPK meninggalkan Mapolres Muara Enim.

Sebelumnya, tim KPK mengawali agenda pemeriksaan di Kabupaten Muara Enim pada Rabu (17/6) lalu.

KPK memanggil 6 ASN lingkup Kabupaten Muara Enim. Kemudian, pada Kamis (18/6), lembaga antirasuah memanggil 4 ASN lagi untuk diperiksa.

Dan terakhir, Jumat (19/6) KPK memanggil lagi 2 ASN. Sehingga total ada 12 ASN menjalalani pemeriksaan secara meraton oleh penyidik KPK.

Sekedar informasi, dalam pengembangan kasus korupsi suap 16 paket proyek jalan senilai Rp130 miliar yang menjerat Bupati Muara Enim, KPK telah menangkap 2 tersangka lagi yakni Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi dan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB.

Keduanya dijemput KPK dikediamannya masing-masing di Kota Palembang pada Minggu 26 April 2020 lalu.

Dalam kasus suap ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Robi Okta Fahlefi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari selaku pemberi, telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang selama 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News