TPM : Eksekusi Amrozi Belum Bisa Dilakukan
Rabu, 27 Agustus 2008 – 14:28 WIB

TPM : Eksekusi Amrozi Belum Bisa Dilakukan
JAKARTA-Tim Pengacara Muslim (TPM), 3 terpidana mati Bom Bali I Amrozi Cs memperbaiki gugatan uji materiil atas UU No 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati. Sidang panel yang dipimpin Maruar Siahaan didampingi 2 hakim anggota HM Arsyad Sanusi dan M Alim. Agenda sidang adalah pemeriksaan perbaikan gugatan dari pemohon. “TPM telah memperbaiki salah ketik yakni senjata menjadi peluru tajam yang digunakan dalam pelaksanaan hukuman mati. Ada 11 butir tuntutan profesional perihal pelaksanaan tata cara hukuman mati,” imbuh Ahmad Wirawan Adnan.
Dalam persidangan kedua gugatan uji materiil yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/8), 5 anggota TPM yang hadir adalah Ahmad Wirawan Adnan, Ahmad Michdad, Ahmad Kholid, Sutedjo Sapto Jalu, dan Eri Susanto.
Baca Juga:
Perbaikan permohonan gugatan itu karena pada sidang sebelumnya majelis hakim memberikan saran agar pemohon bisa memaparkan lebih lanjut tentang kaitan antara pasal 28i ayat 1 UUD 1945 dengan argumentasi pemohon bahwa terjadi tindak penyiksaan.
Baca Juga:
JAKARTA-Tim Pengacara Muslim (TPM), 3 terpidana mati Bom Bali I Amrozi Cs memperbaiki gugatan uji materiil atas UU No 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara
BERITA TERKAIT
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- Ratusan Honorer Resmi jadi PPPK, 4 Hal Penting yang Harus Dilakukan
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Recok Mutasi Letjen Kunto, Pengamat: Otoritas Sipil Jauh Mencampuri Urusan Militer
- Prabowo Sambut Presiden Senat Kamboja di Istana, Ini yang Dibahas