Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah
Bisa Mengerem Permintaan USD
Sabtu, 20 Juli 2013 – 10:01 WIB
JAKARTA - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) kompak menjaga nilai tukar rupiah. Jika BI melakukan intervensi melalui operasi moneter, pemerintah mencoba mengerem permintaan valas dengan mengatur kewajiban transaksi menggunakan rupiah. Hidayat mengungkapkan, sebenarnya aturan penggunaan rupiah dalam transaksi di wilayah Indonesia sudah ada dalam Undang-Undang Mata Uang. Namun, kenyataan di lapangan justru lain. Para pelaku usaha lebih senang menggunakan USD. ""Jadi, nanti ada aturan agar lebih tertib,"" ucapnya.
Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan, pemerintah kini mematangkan beberapa regulasi agar transaksi di pelabuhan yang biasanya menggunakan mata uang USD menjadi wajib menggunakan rupiah. ""Ini akan berefek kepada penguatan nilai tukar rupiah,"" ujarnya setelah rapat di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian Jumat (19/7).
Baca Juga:
Menurut mantan ketua Kadin itu, selama ini penggunaan USD sangat dominan dalam transaksi di pelabuhan, terutama di Tanjung Priok yang merupakan gerbang utama arus ekspor-impor Indonesia. ""Ini akan menjadi keputusan penting,"" katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) kompak menjaga nilai tukar rupiah. Jika BI melakukan intervensi melalui operasi moneter, pemerintah
BERITA TERKAIT
- Ralali Food Venture Rilis Makanan Tanpa Pengawet yang Bisa Bertahan Setahun
- Berburu Keping Oreo Pokemon Mew, Hadiahnya Traveling ke Jepang
- Cetak Laba Rp 15,98 Triliun Pada Triwulan I 2024, Mayoritas Analis Rekomendasikan Beli Saham BBRI
- Semester I 2024: Pertamina Hulu Energi Catatkan Kinerja Cemerlang
- RUPST 2024 BRI Insurance Laporkan Kinerja Positif
- BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Layanan Finansial Bagi PMI di Korsel