Transaksi Kripto di Argentina Kena Pajak, Bagaimana dengan Indonesia?
Investasi Crypto dianggap sebagai investasi pribadi dan dibebaskan dari pajak.
Di Malaysia, transaksi cryptocurrency juga bebas pajak, karena pemerintah tidak mengakuinya sebagai aset atau alat pembayaran yang sah.
Namun, keuntungan dari perdagangan kripto aktif dapat dianggap sebagai pendapatan dan karenanya dapat dikenakan pajak di kemudian hari.
Di Portugal, hasil dari penjualan cryptocurrency oleh individu telah menjadi kegiatan bebas pajak sejak 2018.
Perdagangan Crypto juga tidak dianggap sebagai pendapatan investasi, yang berarti bahwa perdagangan crypto juga menghindari tarif pajak 28 persen.
Lalu bagaimana dengan pajak Kripto di Indonesia
Badan Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti hingga saat ini masih merencanakan pengaturan terkait kripto.
Pemerintah melalui Bappeti tengah melakukan diskusi dengan berbagai pihak. Bappeti menggandeng beberapa pelaku pasar seperti bursa atau exchange dan beberapa pihak asosiasi dan wewenang lainnya.
Publikasi yang beredar menyebut pajak untuk kripto di Indonesia nantinya akan berada pada tarif 0,05 persen. Tarif ini terlihat cukup rendah jika dibandingkan dengan tarif pajak pada aset lain, salah satunya adalah saham yang memiliki tarif di 0,1 persen.
Argentina menerbitkan dekrit terkait transaksi kripto dan mengakibatkan mata uang digital itu mengikuti aturan undang-undang pajak.
- Bea Cukai Bekasi Resmikan Kawasan Berikat Mandiri PT LG Electronics Indonesia di Cibitung
- Catatan Ketua MPR: Gotong Royong & Menghidupkan Kewajiban Saling Kontrol dan Seimbang
- KB Bank & Daimler Commercial Vehicles Indonesia Teken Kerja Sama Dealer Financing
- PT TForce Diminta Kembalikan Uang Nasabah
- Menko Airlangga Sebut Investasi Tak Memiliki Bendera, Indonesia Buka Peluang
- Perhatikan Penyandang Disabilitas, PNM Gelar Pelatihan Kewirausahaan