Transaksi Online Bakal Dikenai Pajak
Sabtu, 05 Juli 2014 – 07:25 WIB
"Seiring dengan kemajuan teknologi dan internet, jumlah transaksi online semakin meningkat," sebutnya.
Baca Juga:
Ada banyak kendala yang dihadapi untuk pengenaan pajak atas transaksi online. Misalkan, transaksi e-commerce terjadi dalam waktu yang singkat, sehingga sangat sulit melacak siapa saja pelakunya. Terkadang barang yang diperdagangkan berformat digital (nonfisik) seperti software, video, musik, atau e-magazine. Di samping itu, bukti transaksinya adalah elektronis.
"Untuk melawan teknologi kita harus pakai teknologi," jelasnya.(wir/oki)
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menemukan cara untuk menerapkan pajak transaksi perdagangan online (e-commerce) dalam waktu dekat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berburu Keping Oreo Pokemon Mew, Hadiahnya Traveling ke Jepang
- Cetak Laba Rp 15,98 Triliun Pada Triwulan I 2024, Mayoritas Analis Rekomendasikan Beli Saham BBRI
- Semester I 2024: Pertamina Hulu Energi Catatkan Kinerja Cemerlang
- RUPST 2024 BRI Insurance Laporkan Kinerja Positif
- BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Layanan Finansial Bagi PMI di Korsel
- Pembiayaan Mikro dan Ultra Mikro BRI Capai Rp 622,6 Triliun