Transaksi Sabu dengan Polisi, Poniman Dicokok
Sabtu, 13 Juli 2013 – 01:33 WIB
Di hadapan penyidik, tersangka Poniman mengaku kapok, di bulan Ramadan ini dirinya akan tobat, memperbaiki diri serta meninggalkan pekerjaan haramnya. "Saya kapok bang, mau tobat ninggalin pekerjaan ini," kata pria pengangguran ini.
Baca Juga:
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, warga asal Jakarta Utara ini dijerat pasal 114 uu no.35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Kasus ini dalam penanganan Polsek Bekasi Kota. (adi)
BEKASI BARAT - Poniman, pria 44 tahun ini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Bekasi Kota, Kota Bekasi. Pasalnya, dia kedapatan menjual Narkoba
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Sempat Bikin Skenario Sebelum Dibongkar Polisi
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- Karena Kesal Anak Tega Menghabisi Ibu Kandungnya