Trio Mahasiswa Berkomplot, Sasar Cewek demi Perbuatan Terlarang

Trio Mahasiswa Berkomplot, Sasar Cewek demi Perbuatan Terlarang
Ilustrasi tindak pelecehan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

Korban yang sadar lantas melapor ke polisi. Walhasil polisi pun langsung bergerak dan menangkap ketiga pelaku pada Minggu (15/9).

Polisi membekuk komplotan itu saat hendak beraksi lagi. Namun, dua orang pelaku masing-masing KKH dan RK terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat ditangkap.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan Pasal 286 KUHP tentang pemerkosaan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah sembilan tahun penjara.(cuy/jpnn)

Aparat Polres Metro Jakarta Pusat membekuk tiga mahasiswa yang biasa mengincar para wanita di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News