Trio Mahasiswa Berkomplot, Sasar Cewek demi Perbuatan Terlarang
Senin, 16 September 2019 – 20:42 WIB

Ilustrasi tindak pelecehan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com
Korban yang sadar lantas melapor ke polisi. Walhasil polisi pun langsung bergerak dan menangkap ketiga pelaku pada Minggu (15/9).
Polisi membekuk komplotan itu saat hendak beraksi lagi. Namun, dua orang pelaku masing-masing KKH dan RK terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat ditangkap.
Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan Pasal 286 KUHP tentang pemerkosaan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah sembilan tahun penjara.(cuy/jpnn)
Aparat Polres Metro Jakarta Pusat membekuk tiga mahasiswa yang biasa mengincar para wanita di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan
- Beban Ekonomi Makin Berat, Masyarakat Rela Mengantre demi Beras Gratis di Kampus UBK
- Tarif Trans Semarang Rp 0, Pelajar dan Mahasiswa Tinggal Naik