Trio Mahasiswa Berkomplot, Sasar Cewek demi Perbuatan Terlarang
Senin, 16 September 2019 – 20:42 WIB
Korban yang sadar lantas melapor ke polisi. Walhasil polisi pun langsung bergerak dan menangkap ketiga pelaku pada Minggu (15/9).
Polisi membekuk komplotan itu saat hendak beraksi lagi. Namun, dua orang pelaku masing-masing KKH dan RK terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat ditangkap.
Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan Pasal 286 KUHP tentang pemerkosaan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah sembilan tahun penjara.(cuy/jpnn)
Aparat Polres Metro Jakarta Pusat membekuk tiga mahasiswa yang biasa mengincar para wanita di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Mahasiswa Jadi Korban TPPO Berkedok Magang di Jerman, Prof Zainuddin Soroti Lemahnya Pengawasan
- Memerangi Berita Hoaks di Internet, Mahasiswa Diminta Memperbanyak Konten Positif
- Mahasiswa Terjebak TPPO Berkedok Magang di Jerman, DPR: Pengawasan Kemendikbudristek Lemah
- Heru Dinobatkan Top Pembina BUMD, IMM DKI: Beliau Jadi Inspirasi Anak Muda Jakarta
- Gerakan Mahasiswa Independen Solo Raya Serukan Terima Hasil Pemilu 2024
- Bea Cukai Ajak Ratusan Mahasiswa Pahami Hal Ini