Truk Bawa Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan, Sopir Kabur ke Arah Perkebunan

Truk Bawa Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan, Sopir Kabur ke Arah Perkebunan
Bea Cukai Kudus mengamankan peredaran 164.000 batang rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.

Sebab, pada rokok tertera pita cukai dengan keterangan untuk rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) seri I tahun 2020 dengan harga jual eceran (HJE) Rp 6.700 isi 12 batang, kode personalisasi gandum>>00 tarif Rp 110 per batang.

"Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan kali ini sebesar kurang lebih Rp 109.932.500. Mari bersama memerangi peredaran rokok ilegal," tegas Gatot. (*/jpnn)

Bea Cukai Kudus mengamankan peredaran 164.000 batang rokok ilegal. Sopir truk kabur ke arah perkebunan warga.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News