Truk Bawa Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan, Sopir Kabur ke Arah Perkebunan
Rabu, 13 Januari 2021 – 17:32 WIB
Sebab, pada rokok tertera pita cukai dengan keterangan untuk rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) seri I tahun 2020 dengan harga jual eceran (HJE) Rp 6.700 isi 12 batang, kode personalisasi gandum>>00 tarif Rp 110 per batang.
"Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan kali ini sebesar kurang lebih Rp 109.932.500. Mari bersama memerangi peredaran rokok ilegal," tegas Gatot. (*/jpnn)
Bea Cukai Kudus mengamankan peredaran 164.000 batang rokok ilegal. Sopir truk kabur ke arah perkebunan warga.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam