Trump Setop Penerbitan Visa 7 Negara Islam

Trump Setop Penerbitan Visa 7 Negara Islam
Donald Trump. Foto: AFP

jpnn.com - jpnn.com -Presiden Amerika Serikat Donald Trump menghentikan sementara penerbitan visa untuk warga dari tujuh negara Islam.

Negara tersebut adalah Syria, Irak, Iran, Sudan, Libya, Somalia, dan Yaman. Itu menjadi langkah awal AS menuju penerapan aturan imigrasi yang lebih ketat.

Selain itu, Trump juga mendeklarasikan moratorium program penampungan pengungsi. Rencananya, pembekuan program itu berlangsung selama empat bulan.

"AS melarang seluruh pengungsi dari Syria masuk wilayahnya,’’ bunyi draf keimigrasian baru versi Trump. Untuk enam negara yang lain, pembekuan itu berlangsung selama empat bulan. Dalam masa itu, AS bakal menyusun daftar negara-negara muslim, mulai yang berisiko tinggi menghasilkan teroris sampai yang paling tidak berisiko.

Terkait dengan kebijakan tersebut, Trump memberikan waktu 90 hari kepada Pentagon untuk merancang pembangunan zona aman alias zona suaka di dekat Syria. Nanti warga sipil yang ingin menghindari kecamuk perang bisa berlindung di zona aman tersebut tanpa harus hijrah ke Eropa atau Amerika. Zona aman itu bakal menjadi semacam tempat penampungan bagi para pengungsi.

Dalam wawancara dengan ABC News, Trump mengatakan bahwa larangan masuk bagi pengungsi asal Syria dan negara-negara Islam lainnya bersifat wajib. Sebab, dunia sudah tidak aman. Teror bisa muncul kapan pun dan di mana pun. Tapi, dia membantah tuduhan antimuslim meski semua negara yang masuk daftar larangannya adalah negara-negara Islam.

’’Bukan, ini bukan larangan (negara-negara) muslim, tapi lebih pada negara-negara yang berpotensi menciptakan teror,’’ lanjutnya.

Terpisah, Trump yang sukses menempatkan James Mattis dan Mike Pompeo sebagai menteri pertahanan dan direktur CIA kembali menegaskan dukungan terhadap waterboarding. ’’Kami harus melawan api dengan api,’’ ujarnya.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump menghentikan sementara penerbitan visa untuk warga dari tujuh negara Islam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News