Trump Tak Mampu Menepati Janji, Rusia Mulai Usir Diplomat AS

Trump Tak Mampu Menepati Janji, Rusia Mulai Usir Diplomat AS
Presiden Amerika Donald Trump. Foto: AFP

Trump dikabarkan membubuhkan tanda tangannya dalam ruangan tertutup. Berkas yang dibahas sejak awal tahun lalu dan lolos pembahasan kongres pada Jumat (28/7) itu sempat dia abaikan berhari-hari.

Staf Gedung Putih yang menyaksikan penandatanganan tersebut menuturkan bahwa raut muka sang presiden jelas menunjukkan kekecewaan.

”Saya menandatangani RUU ini hanya demi kepentingan nasional. (RUU) Ini mewakili keinginan rakyat AS agar Rusia lah yang berperan lebih aktif dalam memperbaiki hubungan dua negara,” ungkap suami Melania tersebut. Sebagai presiden, Trump sebenarnya berhak memveto RUU itu.

Tetapi, jika Trump menggunakan hak vetonya, kongres jelas akan memilih mengabaikannya. Sebab, RUU yang juga berisi tentang sanksi untuk Iran dan Korut tersebut lolos dengan dukungan 98 suara Senat. Dengan menghindari berkonflik dengan kongres, Trump telah menyelamatkan citra pemerintahannya yang buruk di mata rakyat dan dunia.

Trump yang tidak punya pilihan jelas enggan meneken RUU tersebut. Maka, setelah menjadikan sanksi-sanksi terhadap Rusia itu sebagai UU, dia menyatakan bahwa legislasi baru tersebut mengandung banyak cacat.

”Karena tergesa-gesa, kongres mencatumkan banyak kesalahan dalam perundangan itu. Termasuk menghilangkan hak presiden untuk bernegosiasi dengan Rusia,” keluh taipan 71 tahun tersebut.

Ayah Ivanka itu lantas menjelaskan, sebagai seorang pebisnis sukses, dirinya bisa melahirkan kesepakatan-kesepakatan yang jauh lebih bagus ketimbang kongres.

”Saya membangun perusahaan yang sangat besar dan bernilai miliaran dolar. Itu menjadi salah satu alasan kuat kemenangan saya. Saya punya kemampuan yang jauh lebih di atas kongres dalam membuat kesepakatan dengan pihak asing,” ucapnya.

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akhirnya menandatangani rancangan undang-undang (RUU) yang berisi sanksi terhadap tiga negara. Ketiga

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News