Trump Tak Mampu Menepati Janji, Rusia Mulai Usir Diplomat AS

Namun, kekesalan Trump tersebut tidak akan bisa mengubah apa pun. Dengan membubuhkan tanda-tangan, dia telah mengubah RUU tentang sanksi Rusia itu menjadi UU.
Kini tidak ada yang bisa mengutak-atik sanksi-sanksi tersebut tanpa keterlibatan kongres. Sebelumnya, sanksi-sanksi itu hanya lahir dari perintah eksekutif yang sepenuhnya menjadi wewenang sang presiden.
”Konstitusi menempatkan kongres dan presiden pada posisi yang sama dalam pemerintahan. RUU yang kini berubah menjadi UU tersebut telah membuktikan kebijakan prinsip yang tercantum dalam konstitusi itu,” kata Senator John McCain.
Politikus senior Partai Republik tersebut berharap Trump bisa menyamakan sikapnya dengan kongres terkait dengan Rusia. (AFP/Reuters/BBC/CNN/hep/c20/any)
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akhirnya menandatangani rancangan undang-undang (RUU) yang berisi sanksi terhadap tiga negara. Ketiga
Redaktur & Reporter : Adil
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM
- 'Indonesia First’ demi RI yang Berdikari di Tengah Gejolak Dunia
- Inilah Dampak Perang Dagang Tarif Resiprokal AS vs China Bagi Indonesia
- Bea Cukai Dukung Ekspor Perdana 273 Kg Teripang Susu Putih Asal Minahasa Utara ke AS
- Dunia Hari Ini: PM Australia Sebut Rencana Militer Rusia di Indonesia sebagai 'Propaganda'