TS Ditangkap Tim Gabungan di Pancoran Mas Depok, Lihat Penampilannya

TS Ditangkap Tim Gabungan di Pancoran Mas Depok, Lihat Penampilannya
Kejati Sumut amankan buronan tersangka TS (tengah) di rumah kontrakannya di Depok, Provinsi Jawa Barat. (ANTARA/HO)

Belakangan, TS mengeklaim sepihak bahwa lahan PT KAI tersebut adalah milik orang tuanya MAS berdasarkan SK Camat. Kemudian, PT KAI melaporkan hal itu ke Kejati Sumut.

Selanjutnya jaksa penyidik Kejati Sumut mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 21 November 2019, dan melakukan pemanggilan terhadap tersangka TS untuk memberikan keterangan terkait penguasaan lahan tersebut.

"Tersangka tidak pernah memenuhi panggilan jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumut hingga akhirnya diterbitkan DPO pada Januari 2020," kata Sumanggar.

Dijelaskan bahwa lahan seluas 597 meter persegi itu telah dieksekusi pada Senin (13/4/2020) berdasarkan izin sita dari Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor: 13/SIT.Pidsus-Tpk/2020 tanggal 30 Maret 2020, dan Surat Perintah Penyitaan Kejati Sumut Nomor:689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020.

Walaupun kontrak telah berakhir, tersangka tetap menguasai lahan dan mengkaplingnya dengan menyewakan kembali kepada warga dengan beragam unit usaha.

Berdasarkan penghitungan Kantor Akuntan Publik, diperoleh perhitungan kerugian negara dan sewa menyewa lima tahun ke belakang atas lahan seluas 597 meter persegi tersebut mencapai Rp 11.255.502.000,-

Mantan Kasi Pidum Kejari Binjai menyebut tersangka TS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

TS yang sempat buron telah ditangkap tim Kejagung dan Kejati Sumut di Depok, Jawa Barat.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News