Tuding Anas Lakukan Obstruction of Justice, KPK Dinilai Kurang Etis

jpnn.com - JAKARTA - Pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto yang menyebut terdakwa kasus suap proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya, Anas Urbaningrum melakukan tindakan menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) merupakan hal yang patut disayangkan. Sebab, pernyataan itu dinilai kuran etis.
Penilaian itu disampaikan Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia, Fadli Nasution dalam diskusi bertajuk 'Menanti Vonis Anas' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/9). Fadli mengatakan, saat ini kasus yang mejerat Anas sudah sampai di persidangan.
"Menarik soal pernyataan obstruction of justice yang disampaikan oleh pimpinan KPK. Menurut saya itu kurang etis. Kalau penyidikan berakhir, maka berakhir juga tugas KPK," ucap Fadli.
Karenanya Fadli menilai pernyataan Bambang itu merupakan bagian dari penggiringan opini. fadli menyebut KPK tengah berupaya memengaruhi proses persidangan atas Anas yang kini menunggu pembacaan vonis.
"Kalau sudah masuk ke pengadilan sudah sepenuhnya masuk ranahnya hakim. Pimpinan KPK seharusnya tidak perlu lagi memberikan pernyataan," tandas Fadli.(chi/jpnn)
JAKARTA - Pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto yang menyebut terdakwa kasus suap proyek Hambalang dan proyek-proyek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan