Tuding Dakwaan JPU pada Setya Novanto Keliru

Tuding Dakwaan JPU pada Setya Novanto Keliru
Terdakwa perkara e-KTP Setya Novanto sedang berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Setya Novanto menilai dakwaan jaksa telah keliru terhadap kliennya.

Yaitu dengan menyebut kliennya baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa pada proyek e-KTP 2011-2013.

Pasalnya, kapasitas Novanto ketika itu hanya sebagai anggota dan Ketua Fraksi Partai Golkar.

"Posisi tersebut tidak memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk melakukan intervensi dalam setiap tahap proses penganggaran dan pengadaan barang atau jasa paket pekerjaan e-KTP," ujar penasihat hukum Novanto, Maqdir Ismail saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4).

Maqdir juga menyatakan pihaknya sangat risau dengan dikembangkannya stigma sepanjang persidangan.

Yaitu bahwa ada persekongkolan jahat yang dilakukan Setya Novanto untuk memengaruhi Komisi II dan Badan Anggaran DPR, sehingga menyetujui penganggaran paket e-KTP.

Menurut Maqdir, penuntut umum lupa bahwa di setiap Komisi dan Badan Anggaran DPR terdapat sembilan fraksi yang independen.

"Jika disebut terkait persetujuan anggaran di DPR, maka wajib dibuktikan di persidangan adanya
rangkaian persekongkolan di antara sembilan fraksi yang ada. Selain itu, juga wajib dibuktikan bentuk tindakan nyata dari terdakwa dalam mempengaruhi sembilan fraksi itu," katanya.

Pihak Setya Novanto menampik isi dakwaan yang menyebut ada kewenangan untuk intervensi anggaran proyek e-KTP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News