Tuding Dakwaan JPU pada Setya Novanto Keliru

Tuding Dakwaan JPU pada Setya Novanto Keliru
Terdakwa perkara e-KTP Setya Novanto sedang berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3). Foto: Ricardo/JPNN.Com

Maqdir menyebut hanya akan menjadi kegagalan berpikir apabila menganggap penganggaran di DPR berapapun jumlahnya bisa diatur dan disetujui hanya oleh seorang Novanto dan Fraksi Golkar.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut Novanto hukuman penjara 16 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jaksa juga menuntut Novanto membayar uang pengganti senilai USD 7,435 juta.(gir/jpnn)


Pihak Setya Novanto menampik isi dakwaan yang menyebut ada kewenangan untuk intervensi anggaran proyek e-KTP.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News