Tuding Kejaksaan Cemarkan Dua Eks Petinggi Indosat
Rabu, 16 Januari 2013 – 01:19 WIB

Tuding Kejaksaan Cemarkan Dua Eks Petinggi Indosat
Jaksa bahkan menyebut keterlibatan Kaizad dan Harry dalam berkas penuntutan terpisah. "Makanya kami akan mempertanyakan bahkan mempersoalkan (pencantuman nama Harry dan Kaizad dalam dakwaan Indar)," tegas Luhut.
Sementara Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Setia Untung Arimuladi membenarkan Kaizad dan Harry memang belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka patut diduga memiliki keterkaitan dengan kasus Indar, tapi sampai hari ini mereka belum tersangka. Kita lihat perkembangan penyidikannya," kata Untung, saat dikonfirmasi di kantornya. (pra/jpnn)
JAKARTA- Pencantuman nama mantan Dirut PT Indosat Harry Sasongko dan mantan Wakil Dirut Indosat, Kaizad B Heerjee dalam dakwaan mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat