Tuding KPK Sewenang-wenang
Selasa, 30 April 2013 – 15:41 WIB

Tuding KPK Sewenang-wenang
Dikatakan, dokumen-dokumen yang disita dari Sukoco Bambang 27 Juli 2013 hanya berupa empat lembar asli print out dari account email Bambang@kotjo.com pada tanggal 6 November 2009 pukul 12.30 AM dengan judul “email biaya fabrikasi Simulator“.
Hal ini sebagaimana tertera dalam Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti (STPBB) -529/23/VII/2012, tanggal 27 Juli 2012. Tiga (3) lembar asli print out dari account email Bambang@kotjo.com pada tanggal 18 Juli 2010 pukul 09.56 PM dengan judul “email foto Simulator 2”.
Ini sebagaimana tertera dalam Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti (STPBB) -529/23/VII/2012, tanggal 27 Juli 2012, sehingga menjadi sangat prematur apabila hanya dokumen-dokumen tersebut saja yang menjadi dasar penetapan tersangka. “Karena dokumen-dokumen tersebut belum memberi gambaran secara jelas mengenai unsur tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” kata Hotma yang didampingi penasehat hukum lainnya, Juniver Girsang, Teuku Nasrullah dan Tommy Sihotang.
“Dengan demikian telah terjadi pelanggaran serius terhadap ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai hukum acara dalam penetapan tersangka terhadap terdakwa pada tanggal 27 Juli 2012,” jelasnya.
JAKARTA – Kubu terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator SIM Korlantas Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang bekas Kepala
BERITA TERKAIT
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Pemprov Jateng: Transisi Energi Terbarukan Bukan Soal Sulit, Tetapi..
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota
- Bromo Jadi Tujuan Wisatawan Mancanegara, Khofifah Cetak SDM Siap Kerja Lewat SMKN Sukapura
- Pramono Anung Bakal Buka Perpustakaan dan Museum Hingga Malam Hari