Tuding KPK Sewenang-wenang
Selasa, 30 April 2013 – 15:41 WIB

Tuding KPK Sewenang-wenang
Kemudian, Hotma juga menjelaskan, selama ditahan di Rutan Guntur, Djoko telah berkali-kali menjalani pemeriksaan tanpa melalui panggilan yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Penyidik KPK, kata dia, tiba-tiba datang menjemput Djoko dan menyatakan akan diperiksa sebagai tersangka tanpa memberitahukan kepada penasihat hukum terdakwa terlebih dahulu.
“Penyidik KPK sering menjemput terdakwa (Djoko) untuk diperiksa selaku tersangka tanpa terlebih dahulu memberikan surat panggilan yang sah kepada terdakwa, dan tanpa memberitahukan kepada penasihat hukum terdakwa,” kata Hotma.
Sidang berjalan dengan tertib dan lancer. Selama persidangan, Djoko yang mengenakan pakaian batik tanpa turut mencermati dan ikut membaca dokumen nota keberatan tersebut. (boy/jpnn)
JAKARTA – Kubu terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator SIM Korlantas Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang bekas Kepala
BERITA TERKAIT
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Pemprov Jateng: Transisi Energi Terbarukan Bukan Soal Sulit, Tetapi..
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota
- Bromo Jadi Tujuan Wisatawan Mancanegara, Khofifah Cetak SDM Siap Kerja Lewat SMKN Sukapura
- Pramono Anung Bakal Buka Perpustakaan dan Museum Hingga Malam Hari