Tuding SBY Dalang Aksi 411, Boni Hargens Dilaporkan ke Polisi
Kamis, 01 Desember 2016 – 21:15 WIB
Di kesempatan itu, dia membawa bukti berupa rekaman diskusi di Cikini. Kemudian postingan di media sosial dan media online yang lain.
Laporan kader Demokrat ini tertuang dengan nomor LP/5928/XIII/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 1 Desember 2016.
Boni terancam dikenakan Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ian/RMOL)
JAKARTA - Komisaris LKBN Antara Boni Hargens dilaporkan oleh Forum Komunikasi Kader Demokrat Seluruh Indonesia ke Polda Metro Jaya. Pengamat politik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BBPOM Sebut Bromat Berlebih pada AMDK Bahayakan Kesehatan
- Ibu Sambung Meninggal Dunia, Tito Karnavian Kenang Kebaikan Sang Bunda
- Pria yang Tenggelam di Kali Pesanggrahan Ditemukan Meninggal Dunia
- Pertamina Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Lahar Dingin di Sumbar
- Gelar Kirab Pancasila 2024, BPIP Membentangkan Bendera Merah Putih Sepanjang 300 Meter
- SMAN 3 Jakarta Gelar Tasyakuran, Sejumlah Tokoh Hadir