Tuding SBY Dalang Aksi 411, Boni Hargens Dilaporkan ke Polisi

Tuding SBY Dalang Aksi 411, Boni Hargens Dilaporkan ke Polisi
Boni Hargens. Foto: dok.JPNN.com

Di kesempatan itu, dia membawa bukti berupa rekaman diskusi di Cikini. Kemudian postingan di media sosial dan media online yang lain.

Laporan kader Demokrat ini tertuang dengan nomor LP/5928/XIII/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 1 Desember 2016.

Boni terancam dikenakan Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ian/RMOL)

 


JAKARTA - Komisaris LKBN Antara Boni Hargens dilaporkan oleh Forum Komunikasi Kader Demokrat Seluruh Indonesia ke Polda Metro Jaya. Pengamat politik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News