Tugas Pj Gubernur Pengganti Anies Baswedan Bakal Berat, Ini Penyebabnya

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan akan memiliki tugas berat.
Terlebih, status ibu kota akan berpindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur pada 2024 mendatang.
Artinya, ketika Pj gubernur yang terpilih menjabat pada 2022 hingga 2024 harus melakukan persiapan peralihan status ibu kota.
"Penjabat gubernur ini punya tugas mengantarkan DKI Jakarta menuju masa pensiunnya jadi ibu kota negara," ujar Lucius dalam diskusi bertajuk ‘Siapa Pantas Jadi Pj Gubernur DKI?’, Kamis (15/9).
Saat masa peralihan, Pj gubernur harus memikirkan nasib Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.
Apalagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga nantinya akan melakukan revisi undang-undang tentang Pemerintahan Jakarta.
"Siapa yang punya tanggung jawab untuk memberikan masukan undang-undang baru terkait Jakarta ini? Sedangkan namanya bukan ibu kota lagi,” kata dia.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo diharapkan bisa memilih dan melantik Pj Gubernur DKI yang memiliki kapasitas untuk melakukan peralihan Jakarta sebagai kota dengan status baru.
Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan Penjabat (Pj) Gubernur pengganti Anies Baswedan akan memiliki tugas berat.
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Fahad Haydra Perankan Sosok Anies Baswedan, Turunkan Berat Badan 5 Kg