Tujuh 'Dosa' Fahri Hamzah versi Presiden PKS
Selasa, 05 April 2016 – 00:05 WIB

Presiden PKS Sohibul ‎Iman. Foto: dok.JPNN
Ketujuh, masih kata Sohibul, Fahri juga melontarkan pendapat-pendapatnya ke publik menyangkut materi persidangan MKD. Sehingga terkesan mengintervensi proses persidangan di MKD DPR.
Karena itu, akhirnya pada sidang ketiga Majelis Tahkim tanggal 11 Maret 2016, melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO, diputuskan untuk memberhentikan Fahri dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sohibul pun menindaklanjutinya pada 23 Maret 2016 untuk memberhentikan Fahri melalui surat keputusan DPP PKS.(dna/JPG/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir