Tujuh Gubernur Provinsi Kepulauan Curhat di DPR RI
Minta Perubahan Rumusan DAU di RUU Daerah Kepulauan
Kamis, 21 Juli 2011 – 01:10 WIB
"Jarak tempuh 20 jam itu sama dengan dari Changi (Bandara di Singapura) ke Amerika Serikat. Itu pun tidak bisa dengan kapal kecil, harus dengan kapal yang lebih besar," kata Sani dengan mimik serius.
Sani mengakui, terkadang pulau-pulau terpencil hanya ditinggali lima hingga 10 keluarga saja. Meski demikian, warga di pulau terpencil itu tetap berhak mendapat pelayanan.
"Mereka itu juga rakyat kita yang mesti dikunjungi, dipenuhi kebutuhan pokoknya. Tentu ada cost (biasa) tambahan. Cost tambahan itu yang kita harapkan terakomodasi dari UU (UU Daerah Kepulauan) ini. Kalau ada rumus baru DAU, tentu kita kita bisa lebih maksimal," tandasnya.
Sedangkan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, menyatakan bahwa kesulitan membangun kawasan terpencil adalah mencari kontraktor yang mau mejadi rekanan. Ia mencontohkan, untuk membangun infrastruktur yang butuh alat berat, terkadang kontraktor enggan. "Mau menempatkan alat berat saja sulit. Karena biaya angkut kadang lebih mahal dari biaya proyek itu sendiri," tandasnya.
JAKARTA - Tujuh provinsi kepulauan melobi DPR RI agar mengakomodasi aspirasi tentang perubahan rumusan pemberian Dana Alokasi Umum (DAU) yang mengikutsertakan
BERITA TERKAIT
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik