Tujuh Pemerkosa Yuyun Belum Dipindah ke Lapas, Ini Alasannya

jpnn.com - CURUP – Tujuh terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, yang divonis 10 tahun penjara, hingga kemarin (11/5) masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, Bengkulu.
Masing-masing, Da (17), De (17), Sp (16), Ap (17), Fe (17), Al (17) dan Er (16), warga Dusun 4 Desa Kasie Kasubun masih pikir-pikir atas putusan hakim.
Kejari (Kajari) Curup, Eko Hening Wardoyo, SH mengatakan, mereka masih ditahan karena belum menyatakan menerima atau banding atas putusan PN Curup.
‘’Kalau sudah ada pernyataan sikap dari para terdakwa, menerima atau banding barulah kita ambil sikap. Apakah penahannya akan dialihkan ke LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) atau di mana, nanti kita koordinasikan dengan pihak lapas,’’ terang Eko.
Sementara, Panitera Sekretaris (Pansek) PN Curup, Fachrudin, SH, mengatakan, status Da, De, Sp, Ap, Fe, Al dan Er masih bertatus tahanan PN Curup karena masih masa tenggat pikir-pikir 7 hari sejak putusan dibacakan.
Jika ketujuhnya menerima putusan PN Curup, maka akan langsung dialihkan statusnya menjadi narapidana (napi) dan akan dibina di LPKA Kota Bengkulu.
‘’Kalau banding, maka statusnya tahanan PT (Pengadilan Tinggi, red) Bengkulu dan tetap ditahan di Lapas Curup sampai ada putusan PT Bengkulu,’’ jelas Fachrudin. (sca/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka