Tujuh PNS Kemenkeu Dipecat
Lakukan Transaksi Keuangan Mencurigakan
Rabu, 21 Desember 2011 – 06:55 WIB
JAKARTA - Kementrian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima 86 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan tentang transaksi mencurigakan yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut tengah ditindaklanjuti oleh Kemenkeu. Hasilnya, 33 laporan terbukti terdapat penyimpangan atau penyalahgunaan dalam pelaksanaan tugas.
"Tindak lanjutnya berupa pengenaan hukuman disiplin," ungkap Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi dalam keterangannya kemarin. Terkait investigasi kasus tersebut, tujuh pegawai telah atau dalam proses diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ada pula yang telah diproses secara hukum.
Selanjutnya, Kemenkeu juga tengah mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) terhadap delapan laporan. Namun hingga kini belum ditemukan bukti penyimpangan atas rekening yang diteliti. Selanjutnya, sembilan laporan telah dimintakan persetujuan PPATK untuk diteruskan ke KPK.
"Sebab, setelah dilakukan pulbaket ternyata pegawai bersangkutan tidak lagi menjadi Pegawai Kemenkeu," kata Yudi. Saat ini, juga masih terdapat tiga permintaan persetujuan yang belum direspon PPATK.
JAKARTA - Kementrian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima 86 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
BERITA TERKAIT
- FKMPS Membahas Pentingnya Sejarah dalam Menjaga Karakter Bangsa
- 5 Berita Terpopuler: Ratusan Honorer K2 Istimewa Resmi dapat NIP CPNS 2024, Muncul Masalah Baru, Aneh
- Ketua MPR Bamsoet Singgung Potensi Besar Tanah Papua yang Belum Digarap Maksimal
- Saksi Ahli Soroti Soal Dugaan Terdakwa Hapus Pesan Singkat
- Pengamat Bicara Soal Peran Jokowi di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Simak
- Penjabat Gubernur PPB Mohammad Musa'ad Dinilai Tidak Mengayomi Orang Asli Papua Jadi ASN