Tujuh PNS Kemenkeu Dipecat

Lakukan Transaksi Keuangan Mencurigakan

Tujuh PNS Kemenkeu Dipecat
Tujuh PNS Kemenkeu Dipecat
JAKARTA - Kementrian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima 86 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan tentang transaksi mencurigakan yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut tengah ditindaklanjuti oleh Kemenkeu. Hasilnya, 33 laporan terbukti terdapat penyimpangan atau penyalahgunaan dalam pelaksanaan tugas.

"Tindak lanjutnya berupa pengenaan hukuman disiplin," ungkap Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi dalam keterangannya kemarin. Terkait investigasi kasus tersebut, tujuh pegawai telah atau dalam proses diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ada pula yang telah diproses secara hukum.

Selanjutnya, Kemenkeu juga tengah mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) terhadap delapan laporan. Namun hingga kini belum ditemukan bukti penyimpangan atas rekening yang diteliti. Selanjutnya, sembilan laporan telah dimintakan persetujuan PPATK untuk diteruskan ke KPK.

"Sebab, setelah dilakukan pulbaket ternyata pegawai bersangkutan tidak lagi menjadi Pegawai Kemenkeu," kata Yudi. Saat ini, juga masih terdapat tiga permintaan persetujuan yang belum direspon PPATK.

JAKARTA - Kementrian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima 86 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News