Tujuh Saksi Buktikan Penyimpangan di Pengadaan E-KTP

Tujuh Saksi Buktikan Penyimpangan di Pengadaan E-KTP
KPK

Meski demikian, Febri masih enggan mengungkap identitas saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kedelapan kasus e-KTP.

Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa dugaan korupsi e-KTP terdiri atas tiga lapis penyimpangan.

Yakni, perencanaan, proses pembahasan anggaran, dan pengadaan.

Dua terdakwa yang telah diadili adalah dua mantan pejabat Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Keduanya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Selain itu, KPK belum lama menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka baru e-KTP.

Andi disebut-sebut sebagai orang dekat Ketua DPR RI Setya Novanto.

KPK menduga Setnov sebagai pihak yang berperan mendorong anggaran e-KTP disetujui DPR.

Babak baru dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP akan digelar lagi pada Senin, 10 April 2017 mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News