Tujuh Solusi Konflik Lahan
Kamis, 02 Februari 2012 – 08:31 WIB
JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan (Sekjen Kemenhut) Hadi Daryanto punya tujuh cara jitu menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan. Pertama dengan mengeluarkan desa puluhan tahun sebelum ada Tata Guna Hak Kesepakatan (TGHK). ”Jika ada desa di situ, jauh-jauh hari harus dikeluarkan melalui revisi Tata Ruang Wilayah Propinsi,” katanya. Kelima, dengan memberikan akses pengakuan legal melalui Hutan Kemasyarakatan (Hkm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), dan Hutan Desa. Keenam melalui kemitraan pengelolaan hutan antara perusahaan dengan masyarakat. Opsi terakhir dengan pengelolaan Hutan Desa Produksi. ”Kuncinya adalah pranata sosial di sana harus tersedia,” jelas Hadi.
Solusi kedua dengan enclave, yaitu mengeluarkan kawasan hutan yang diklaim oleh masyarakat dari areal konsesi pemanfaatan hutan. Ketiga, memberikan pengakuan hutan adat terhadap masyarakat hukum adat setelah sebelumnya ditetapkan melalui peraturan pemerintah daerah (perda).
Baca Juga:
Keempat, jika proses penetapan masyarakat hukum adat berlangsung lambat, Kemenhut bisa menetapkan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) sebagai asas legalitas. ”Ini diterapkan di Kalimantan Barat, di kawasan hutan adat Sungai Utik,” jelas Hadi Daryanto.
Baca Juga:
JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan (Sekjen Kemenhut) Hadi Daryanto punya tujuh cara jitu menyelesaikan sengketa lahan antara
BERITA TERKAIT
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia