Tujuh Solusi Konflik Lahan

Tujuh Solusi Konflik Lahan
Tujuh Solusi Konflik Lahan
Dia mengajak pemegang izin Hak Pengusaha Hutan (HPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) serius menyelesaikan tata batas areal konsesi. Dengan demikian kasus saling klaim lahan yang sering berujung konflik bisa diatasi.

Guna menghindari potensi konflik, Kemenhut akan mewajibkan perusahaan melaksanakan tata batas pada konsesi hutan di awal proses permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK). Keharusan melaksanakan tata batas kawasan konsesi itu akan diatur dalam revisi Permenhut No P50/2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja pada IUPHKK.

Pemerintah mensinyalir salah satu penyebab timbulnya berbagai konflik lahan di areal IUPHHK adalah lambannya penyelesaian tata batas. ”Jadi soal tata batas akan kami tempatkan di awal proses permohonan IUPHHK,” kata Hadi.

Mengacu kepada Permenhut No P50/2010 tentang Tata cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja pada IUPHKK, proses tata batas di dalam areal IUPHHK dilakukan oleh pemegang izin setelah diterbitkan oleh Kemenhut. ”Kami bertekad membantu mempercepat proses tata batas kawasan hutan secara keseluruhan dengan menunjuk BPKH sebagai bantuan teknis,” ujarnya. (dri)


JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan (Sekjen Kemenhut) Hadi Daryanto punya tujuh cara jitu menyelesaikan sengketa lahan antara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News