Tujuh Tol Mangkrak Jalan Lagi

Tujuh Tol Mangkrak Jalan Lagi
Tujuh Tol Mangkrak Jalan Lagi
Achmad menerangkan, BUJT wajib menandatangani perjanjian pinjaman paling lambat tiga bulan sejak perkembangan (progress) pembebesan tanah sudah mencapai 75 persen. Sedangkan untuk ruas tol dengan progress pengadaan tanah lebih besar dari 75 persen maka perjanjian pinjaman paling lambat enam bulan sejak penandatanganan amandemen PPJT. "Ini agar pembiayaan lebih cepat turun," katanya.

     

BUJT wajib memenuhi seluruh syarat pencairan dana pinjaman paling lambat lima bulan sejak progress pengadaan tanah mencapai 75 persen atau delapan bulan sejak progress pengadaan tanah mencapai lebih dari 75 persen. Seluruh BUJT harus mematuhi peryaratan tersebut. "Jika syarat itu tidak dipenuhi oleh badan usaha, maka secara otomatis akan putus kontrak," jelasnya. (wir)

JAKARTA - Dari 24 jalan tol yang mangkrak, sebanyak tujuh diantaranya akan kembali dilanjutkan setelah PPJT-nya (perjanjian pengusahaan jalan tol)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News