Tujuh Warga Tiongkok jadi Bandar Judi Online di Indonesia
Kamis, 27 Desember 2018 – 06:16 WIB

WNA Tiongkok buka situs judi online di Indonesia. Foto: JPG/Pojokpitu
Akibat ulahnya, para tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat satu undang-undang ITE dan undang-undang keimigrasian. (pul/jpnn)
Judi lotery online sangat dilarang di Tiongkok sehingga para pelaku nekat mengoperasikannya di Indonesia agar tidak terdeteksi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Perputaran Uang Judol Capai Rp1.200 Triliun, DPR: Ganggu Pertumbuhan Ekonomi