Tukang Ojek Diusulkan Jadi PNS

BKD Temukan 23 Honorer Tak Penuhi Syarat

Tukang Ojek Diusulkan Jadi PNS
Tukang Ojek Diusulkan Jadi PNS
SOE - Pemkab Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), mengusulkan 1.523 honorer kategori 2 (K-2) menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Yang mengejutkan, 23 nama dalam daftar tersebut belakangan diketahui sebagai ibu rumah tangga dan tukang ojek. Mereka tidak pernah menjadi honorer di sekolah atau kantor mana pun.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) TTS Musa Benu menyampaikan hal itu saat ditemui di kantornya, Jumat (17/5). Menurut Musa, dalam daftar 1.523 honorer K-2 yang diusulkan menjadi PNS, terdapat 23 nama yang dinilai tidak memenuhi syarat. Sebab, setelah diklarifikasi, sebagian ternyata tukang ojek dan sebagian yang lain ibu rumah tangga.

Karena itu, Musa mengirimkan rekomendasi ke BKN untuk ditinjau kembali daftar nama honorer K-2 tersebut dan mengeluarkan 23 nama tersebut dari daftar. ''Awalnya kami menerima laporan bahwa 49 orang tidak memenuhi syarat. Namun, setelah kami klarifikasi, hanya 23 orang yang tidak memenuhi syarat. Yang lain memenuhi syarat dan tetap diusulkan,'' kata Musa, yang kemarin didampingi Kabid Pengembangan dan Mutasi Pegawai BKD TTS Agnes Linda S. Fobia.

Tukang ojek dan ibu rumah tangga itu diusulkan menjadi PNS oleh kepala sekolah. Karena itu, BKD segera memanggil kepala sekolah yang mengusulkan tukang ojek dan ibu rumah tangga tersebut. Mereka akan diperiksa. Kalau terbukti, para kepala sekolah itu bakal dilaporkan ke Bupati TTS Paul V.R. Mella untuk dijatuhi sanksi.

SOE - Pemkab Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), mengusulkan 1.523 honorer kategori 2 (K-2) menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News