Tukang Ojek Diusulkan Jadi PNS

BKD Temukan 23 Honorer Tak Penuhi Syarat

Tukang Ojek Diusulkan Jadi PNS
Tukang Ojek Diusulkan Jadi PNS
''Saat pendataan honorer K-2, para kepala sekolah dan kepala dinas membuat pernyataan untuk mengusulkan honorer yang benar-benar memenuhi syarat. Jika melanggar, mereka menyatakan siap diberhentikan dari jabatannya dan dituntut secara hukum di pengadilan,'' terangnya.

Dijelaskan, honorer K-2 yang diusulkan pun belum tentu diangkat menjadi PNS. Mereka baru diangkat menjadi PNS jika lulus dua tahapan tes. Yakni, tes kemampuan dasar dan tes kemampuan bidang. Jika salah satu saja tidak lulus, honorer tersebut tidak akan diangkat.

''Pengangkatan honorer K-2 tak jauh berbeda dengan pengangkatan PNS formasi umum. Mereka juga menjalani tes. Kalau tidak lulus tes, ya tidak diangkat. Kami dengar, September baru tes,'' katanya. (mm/jpnn/c4/soe)

SOE - Pemkab Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), mengusulkan 1.523 honorer kategori 2 (K-2) menjadi pegawai negeri sipil (PNS).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News