Tukang Ojek Edarkan Ganja dan Sabu

Tukang Ojek Edarkan Ganja dan Sabu
Tukang Ojek Edarkan Ganja dan Sabu
Sumarna dijerat pasal 114, pasal 112 dan pasal 127 tentang UU RI No, 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan zat adiktif lainnya. Terancam diatas 10 tahun penjara.

“Pengedar terbukti menyimpan dan mengedarkan juga memakai. Hal tersebut sudah cukup menjadi bukti kuat bagi kami untuk menahannya,” tegasnya.(ygo/man)

SUBANG-Pengedar ganja dan sabu yang berprofesi sebagai tukang ojek disergap satuan Reskrim Narkoba di pinggir jalan, Jumat (15/3). Tertangkapnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News