Tukang Ojek Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Ketahuan Polisi, Begini Jadinya

Tukang Ojek Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Ketahuan Polisi, Begini Jadinya
Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Maluku Utara menciduk kurir narkoba HS alias Heru (48), warga Kelurahan Stadion Kecamatan Ternate Tengah, Senin (4/1). FOTO: Malut Post/JPNN.com

Untuk memastikan jika Heru adalah kaki tangan Zul, baik sebagai pengedar serta pengguna, lanjut Hendry, penyidik masih melakukan pendalaman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Heru dijerat Pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun dan maksimal seumur hidup. “Pelaku sudah kita jebloskan ke sel tahanan,” tutup Hendry.(cr-01/jfr/fri/jpnn)


TERNATE – Maluku Utara (Malut) memang menjadi surga bagi para pengedar narkoba dalam berbisnis. Bahkan, para bandar selalu bermain cantik,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News