Tukang Ojek Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Ketahuan Polisi, Begini Jadinya
Rabu, 06 Januari 2016 – 07:48 WIB
Untuk memastikan jika Heru adalah kaki tangan Zul, baik sebagai pengedar serta pengguna, lanjut Hendry, penyidik masih melakukan pendalaman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Heru dijerat Pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun dan maksimal seumur hidup. “Pelaku sudah kita jebloskan ke sel tahanan,” tutup Hendry.(cr-01/jfr/fri/jpnn)
TERNATE – Maluku Utara (Malut) memang menjadi surga bagi para pengedar narkoba dalam berbisnis. Bahkan, para bandar selalu bermain cantik,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
- Pencuri Motor Beraksi di Kelapa Gading, Petugas Keamanan Ditembak
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat