Tukang Ojek Tikam Mantan Suami Pelanggan

Tukang Ojek Tikam Mantan Suami Pelanggan
Tukang Ojek Tikam Mantan Suami Pelanggan
CURUP--Us (24), warga Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curup terpaksa meringkuk di balik terali besi sel Polres Rejang Lebong (RL). Tukang ojek ini ditangkap lantaran menikam punggung Edi Kusuma (33), warga Kelurahan Dwi Tunggal, tak lain mantan suami dari wanita yang menjadi pelanggan ojekannya. Pemicunya, Edi menuduh Us berselingkuh dengan mantan istrinya.

Penangkapan Us, pas saat kejadian berlangsung oleh polisi yang sedang melakukan patroli, dini hari kemarin (9/2) pukul 00.30 WIB di Jalan Merdeka, Kelurahan Pasar Baru, Curup.

Perbuatan Us dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara. Us masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pidum Reskrim Polres RL. Di hadapan penyidik, tersangka membantah tuduhan yang disampaikan Edi telah berselingkuh dengan mantan istrinya. Versi Us, ia hanya kenal dekat dengan mantan istri korban sebatas pelanggan ojeknya.

"Saya tidak pernah selingkuh dengan mantan istri korban. Kejadiannya juga 3 tahun lalu waktu korban masih berstatus suami pelanggan ojek saya itu. Korban hanya salah paham. Bahkan antara kami sudah terjalin perdamaian yang intinya korban tidak akan mengungkit lagi masalah ini. Ternyata masih juga korban menuding saya selingkuh dengan mantan istrinya, jelas saja saya emosi," ujar Us kepada RB di sela menjalani pemeriksaan penyidik.

CURUP--Us (24), warga Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curup terpaksa meringkuk di balik terali besi sel Polres Rejang Lebong (RL). Tukang ojek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News