Tumpak Keluar, Kasus Century Tetap Jalan
Kamis, 04 Maret 2010 – 15:28 WIB
JAKARTA- Pelaksana tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean akan segera keluar dari KPK, menyusul ditolaknya Perppu pimpinan sementara KPK yang diajukan presiden oleh Komisi III DPR RI. Perginya Tumpak memunculkan kekhawatiran KPK bakal tak fokus menangani kasus Century. Namun hal ini langsung dibantah juru bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (4/3).
"Di KPK itu yang kerja bukan satu orang (ketua), tapi sistem yang kerja," tegas Johan.
Disebutkan juga, penolakan DPR tersebut tak langsung membuat mantan jaksa itu lengser. Prosedurnya, lanjut Johan, sesuai UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, presiden harus menggugurkan Perppu dengan cara mengajukan rancangan undang-undang ke DPR.
Setelah disetujui, presiden kemudian menerbitkan Keputusan Presiden untuk membentuk panitia seleksi (Pansel) pemilihan ketua KPK yang baru. Pansel selanjutnya memilih 10 calon untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR.
JAKARTA- Pelaksana tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean akan segera keluar dari KPK, menyusul ditolaknya Perppu pimpinan sementara KPK yang
BERITA TERKAIT
- Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten se-Sumsel
- Waspada, Jumlah Gempa di Gunung Ile Meningkat Signifikan
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- PJ Gubernur Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sangat Baik
- 3 Warga Tertimbun Bencana Longsor di Garut
- RS Siloam Gandeng NUS Singapura dan MRIN Lakukan Penelitian Kardiovaskular di Indonesia