Tumpak Keluar, Kasus Century Tetap Jalan
Kamis, 04 Maret 2010 – 15:28 WIB
Ditegaskan pula, meski dasar pengangkatannya (Perppu) ditolak DPR, sampai kini Tumpak masih melaksanakan tugas seperti biasa. Termasuk memimpin ekspose hasil penyelidikan kasus pencairan dana talangan Bank Century.
Baca Juga:
"Sampai hari ini Pak Tumpak masih beri pandangan-pandangan," jelas Johan.
Seperti diketahui, DPR menolak mengesahkan Perppu salah satunya karena kerja KPK sudah normal menyusul bertugasnya kembali Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Kembalinya Bibit-Chandra membuat pejabat sementara Waluyo dan Mas Achmad Santoso secara otomatis harus keluar dari KPK, sementara Tumpak tetap menjadi ketua mengisi kekosongan posisi Antasari Azhar yang didakwa terlibat pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen. (pra/jpnn)
JAKARTA- Pelaksana tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean akan segera keluar dari KPK, menyusul ditolaknya Perppu pimpinan sementara KPK yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Progres Penyediaan Listrik di IKN Dipastikan Lancar
- Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
- Ahmad Yohan DPR Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel
- Pyridam Farma Distribusikan Obat Osteoporosis dari Swiss
- Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru