Tumpak Keluar, Kasus Century Tetap Jalan

Tumpak Keluar, Kasus Century Tetap Jalan
Tumpak Keluar, Kasus Century Tetap Jalan
Ditegaskan pula, meski dasar pengangkatannya (Perppu) ditolak DPR, sampai kini Tumpak masih melaksanakan tugas seperti biasa. Termasuk memimpin ekspose hasil penyelidikan kasus pencairan dana talangan Bank Century.

"Sampai hari ini Pak Tumpak masih beri pandangan-pandangan," jelas Johan.

Seperti diketahui, DPR menolak mengesahkan Perppu salah satunya karena kerja KPK sudah normal menyusul bertugasnya kembali Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Kembalinya Bibit-Chandra membuat pejabat sementara Waluyo dan Mas Achmad Santoso secara otomatis harus keluar dari KPK, sementara Tumpak tetap menjadi ketua mengisi kekosongan posisi Antasari Azhar yang didakwa terlibat pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen. (pra/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Sri Mulyani Tak Sudi Mundur

JAKARTA- Pelaksana tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean akan segera keluar dari KPK, menyusul ditolaknya Perppu pimpinan sementara KPK yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News