4 Tahun TPG Tak Cair, Para Guru Perkarakan Kadisdik Asahan

4 Tahun TPG Tak Cair, Para Guru Perkarakan Kadisdik Asahan
Para guru saat membuat pengaduan di Polda Sumut. Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Sejumlah guru melaporkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Asahan berinisial HI ke Mapolda Sumut, Senin (29/10/2018).

HI dilaporkan lantaran diduga tidak membayarkan Tunjangan Pendapatan Guru (TPG) terhadap lima guru SD di Kabupaten Asahan selama kurun waktu 4 tahun.

Laporan tersebut dilayangkan Ketua Umum (Ketum) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Prof Dr Muchtar Pakpahan didampingi kelima guru, yang tertuang dalam LP/1477/X/2018/SPKT II 29 Oktober 2018.

Muchtar menceritakan, TPG kelima guru tersebut tidak dibayarkan Disdik Asahan dengan dalih para guru ini menggunakan ijazah palsu.

Untuk itu, kata Muchtar, hal ini pun sudah dilaporkan ke Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Pendidikan Kemendikbud guna dilakukan klarifikasi.

“Pada 23 Agustus 2018 kita surati ke Dirjen memohon klarifikasi TPG PNSD yang tidak cair sejak Tahun 2014 sampai 2017. Hasilnya, pada 13 september surat kami dibalas dan dalam surat itu lima orang guru tersebut secara normatif berhak atas TPG nya dan Pemkab Asahan wajib membayarkan,” ungkapnya.

Atas dasar itu, jelas Muchtar, kemudian ia dan kelima guru yang belum dicairkan TPG nya kemudian kembali menyurati Disdik Asahan pada 17 September 2018 untuk melakukan pertemuan guna memberikan klarifikasi mereka terkait sertifikasi tersebut. Kemudian, pada 26 September 2018 dilakukan pertemuan, yang dihadiri oleh Kepala Bidang PTK Disdik Asagan Basri mewakili Kadisdik Asahan.

“Katanya Kadis berhalangan hadir karena ada keluarganya yang meninggal. Hasil pertemuan itu ia akan berkoordinasi dengan Kadisdik untuk menanggapi surat dari Kemendikbud paling lama seminggu setelah pertemuan,” jelasnya.

Sejumlah guru melaporkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Asahan berinisial HI ke Mapolda Sumut, Senin (29/10/2018).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News